GOWA – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Pimpinan Tareqat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa, Puang La’lang alias Mahaguru (74), juga dijerat pidana pencucian uang. Puang La’lang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kapolres Gowa, Sulsel, Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi, mengatakan, jerat pidana pencucian uang ini berawal dari pengembangan penyidikan. Diduga Puang La’lang alias Mahaguru menerima uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga. Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.
“Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka,” ujar Shinto saat menggelar press conference, Senin (04/11/2019) pagi.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU No.8 tahun 2019 dan/atau UU No. 22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, “ujar Shinto.
Sementara itu, Andi Massaguni SH selaku kuasa hukum Puang La’lang ketika dikonfirmasi mengatakan, jerat pidana pencucian uang ini belum jelas motifnya. Puang La’lang alias Mahaguru tidak pernah klaim jika wifiq itu kartu surga tetapi kartu anggota (KTA) Santri dan tidak pernah memperjual belikan wifiq tersebut. Kartu surga diklaim akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya karena adanya tulisan Al-Quran di dalam wifiq itu, “ungkapnya.
“Klien kami tidak memperjual belikan wifiq, sebelum santri di bai’at maka jamaah akan diberikan wifiq sebagai kartu anggota, dengan mahar Rp 10 ribu dan di beri nomor registrasi keanggotaan. Bagi jamaah yang tidak mampu maka akan di gratiskan, “ungkap Andi Massaguni
Dipertegas Andi Massaguni mengatakan bahwa Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa bukan aliran tapi Thareqat yang pertama kali di Sul-Sel tahun 1644 masehi yang dibawah Syekh Yusuf /Tuanta salamaka dan Puang La, lang keturunannya yang ke 12.
Dan MUI Gowa tidak pernah dialog langsung dengan Halifah atau santri Tajul Khalwatiyah kemudian difatwakan sesat menyesatkan dan Klien saya tidak pernah mendakwakan keluar masyarakat umum melainkan diajarkan kedalam untuk murid- murid saja. Dan terakhir kami menginginkan dialog. Tutup Andi Massaguni kuasa hukum puang La’lang (Akb.raja/DL)