JAMBI – PERSBAYANGKARA.ID
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian didampingi Wakapolresta AKBP Bambang dan Kasat Resnarkoba Kompol Priyo Purwanto melakukan press realese dihadapan awak media pada Senin pukul 14.00 wib di ruang pola Makopolresta.
Kapolresta menyampaikan penangkapan dilakukan didua tempat dan dua pelaku.
Pelaku yang pertama (BC)28 tahun warga Ds.Tanjung Katung Kec.muaro sebo Kabupaten Muaro Jambi pelaku ditangkap didaerah Jalan Sultan thaha Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diarea Masjid Agung Alfalah berdasarkan penyelidikan dan laporan DS , pengintaian dilakukan TIM Opsnal I Satresnarkoba Polresta Jambi melihat target gerak gerik mencurigakan dan ditangkap ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 1050 gram , 1 bungkus ikan teri, 1 bungkus ikan teri asap dan cumi semua didalam plastik merah serta handphone xiomy note 5, menurut pengakuan barang tersebut milik (R) DPO dan BC di upah Rp.5 jt.
Serta penangkapan kedua terhadap (NH) 39 th warga Jambi Timur Kota Jambi ditangan tersangka diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 400 gram , hp oppo f 11 dan nokia 105.
Penangkapan pada Kamis 31 Oktober 2019 oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut tutur Kapolresta.
(Dody)