MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polsek Tumpang Polres Malang telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun Benjor RT 08 RW 02 Desa Benjor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.
Korban penganiayaan kali ini menimpa SETIA WAHYU CAHYO PURNOMO (22th) Alamat Dusun Benjor RT 08 RW 02 Desa Benjor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada lengan sebelah kiri dengan panjang 15cm dan luka robek pada jari telunjuk sebelah kanan.
Kasubbag Humas Polres Malang AKP. Ainun Djariyah saat di temui awak media Rabu (30/10/2019) menerangkan ” Tersangka AR (34th) yang beralamatkan di Desa Bokor RT 15 RW 05 Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, kita amankan setelah mendapatkan laporan dari warga karena telah melakukan tindakan penganiyaan yang mengakibatkan korban luka robek pada lengan dan jari telunjuk sebelah kanan tangan korban.” Jelasnya.
Menurut keterangan Ainun kronolis awal kejadian, bahwa awalnya pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 sekira pukul 16.45 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menagih hutang uang adik tersangka yang dipinjam oleh korban. Kemudian karena korban ditagih masih belum bisa mengembalikan dan kemudian terjadilah adu mulut antara tersangka dan korban hingga tersangka membacok korban dan mengenai lengan tangan kiri dan jari telunjuk kanan korban.
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tumpang Polres Malang atas kejadian yang barusaja menimpanya.
Dari tangan tersangka di temukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit ada bercak darah dan 1 (satu) potong kaos merk volcom warna cokelat ada bercak darah.
Tersangka kini di amankan bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. (BAS)