Liputan Lintas Nasional

Pengolahan Ply Ash Di Asrikaton Pakis Bikin Resah Warga Sekitar

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Warga Dusun Borobugis, Desa Asrikraton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Mengeluh dengan tempat pengelolahan Limbah B3 Jenis Fly Ash atau debu terbang yang terbawa angin dan menyebar ke rumah-rumah warga sekitar area pengolahan.

Menurut keterangan seorang ibu rumah tangga yang juga warga di sekitar area pabrik kepada awak media persbhayangkara.id, Kamis (24/10/2019) yang enggan disebutkan namanya menuturkan
“Saya sangat khawatir dan kecewa dengan polusi ini. Apalagi saya punya bayi. Anak-anak di lingkungan ini sering banget batuk dan pilek,” terangnya.

Dilain tempat Pak sulian, juga mengeluh kaitan dengan limbah Ply Ash, apalagi kalau pengendara lewat itu sangat mengganggu sekali untuk kesehatan, apalagi kalau malam sekitar pukul 03.00Wib melakukan pembongkaran, debunya bisa kemana – mana akibatnya mengganggu pernafasan warga yang sedang beristirahat.

Saat awak media persbhayangkara.id konformasi ke CV Cahaya Mitra Asri yang juga tempat pengolahan limbah B3 jenis fly ash mengatakan ” pengolahan play ash sebenarnya ada 6 lokasi yang di mana 3 lokasi ada di area kecamatan pakis dan 3 lokasi ada di kecamatan jabung ” Ungkapnya.

Menurut data di lapangan ternyata pabrik pengolah limbah B3 jenis fly ash memberi atensi ke oknum polri dan mencoba suap wartawan dan investigasi yayasan perjuangan masyarakat malang (yaperma) yang sangat tidak pantas dan melecehkan profesi seorang wartawan

Sedangkan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu sulit, karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3, dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Pemerintah dalam hal ini sudah banyak menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk faba masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dibidang industri tersebut.(TIM)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top