PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Divpropam Mabes Polri lakukan sosialisasi Perkap nomor dan 10 tahun 2017 ke personel Polresta Palangka Raya, Rabu (09/10/2019) pukul 08.30 WIB.
Team Divpropam Polri yang di ketua Kombes Benny Ali, SH, S.I.K., dengan anggota Kombes Slamet Setiono, S.I.K., M.Si., AKP Suyitno di dampingi Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. langsung memberikan sosialisasi di hadapan 70 personel Polresta Palangka Raya dan jajaran di aula Yusuf Suganda.
Di sambutannya AKBP Timbul RK Siregar mengajak peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan secara seksama agar lebih memahami isi Perkap No 9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri, Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.
“Tentunya sebagai anggota Polri kita wajib tahu aturan yang berlaku khususnya di lingkungan Polri agar saat kita melaksanakan tugas tidak menabrak aturan dan menerapkan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari. Ini penting karena suka tidak suka kita adalah contoh dan teladan bagi masyarakat di sekitar tempat kita bertugas maupun tinggal.”
“Kita juga mengungkapkan terimakasih karena dengan sosialisasi yang langsung dilakukan team dari Divpropam Polri kita lebih paham apa-apa usaha yang di perbolehkan bagi anggota Polri dan keluarga, aturan main dalam berusaha dan tentunya penerapan pola hidup sederhana bagi anggota Polri,” tambah Kapolresta Palangka Raya.
Menurut pemateri tujuan utama sosialisasi Perkab nomor 9 tahun 2017 adalah melaksanakan pengawasan untuk membatasi bidang usaha anggota Polri sebagai salah satu penunjang dalam meningkatkan taraf hidup/kesejahteraan setiap anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan dengan ketentuan tidak mengganggu tugas pokok, tidak memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri dan tidak menggunakan fasilitas dinas dalam melaksanakan usaha.
Pemateri juga menjelaskan tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di atur dalam Perkap 10 tahun 2017.
Barang yang tergolong mewah dalam peraturan tersebut diantaranya alat transportasi pribadi melebihi harga Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan /atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas, Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam.(ngd)-
