JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Seorang Warga yang bernama Rahmad Dani (26), Rt 05 Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Tewas terbunuh oleh Sepupunya sendiri.
Pasalnya, akibat celana Jeans warna putih merk Emba kepunyaan Tersangka Arif Suditama (20), tidak di kembalikan korban.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, menyebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019, Sekira pukul 17.30 Wib. Tersangka mendatangi rumah korban. Untuk meminta celana yang di pinjam korban.
“Mintak celano tu,” lalu korban mengambil celana tersebut yang berada di dalam rumah dan mengembalikannya ke tersangka,” katanya.
Kemudian sempat tersangka dan korban beradu mulut dengan nada marah.
“Idak perlu di baekin,” lalu di jawab dengan korban “kau jangan tau kebaekan kau bae, kebaekan orang kau idak tau,” lalu tersangka mengatakan “tunggu sebentar kau di sini, aku balek bentar,” ucapnya.
Dover menambahkan, Tersangka pulang kerumah dan mengambil sebilah pisau yang berada di bawah kasur kamar tersangka. Lalu tersangka ke rumah korban, tampak korban sudah memegang parang di tangan kanan.
“Korban mengayunkan sebilah parang ke arah tubuh tersangka, sehinga mengenai lengan tangan kanan tersangka. Tersangka pun secara membabi buta menusuk pisau tersebut kearah tubuh korban, sehingga mengeluarkan darah di perut korban,” tandasnya.
Tersangka lalu melarikan diri kebelakang rumah korban yang semak belukar. Lalu pisau tersebut di letakannya di Sekolah Madrasyah. Setelah satu jam kemudian tersangka bertemu dengan Sdr. Bidoyanti dan megatakan “Rif, Abang Dani sudah meninggal, lari lah kau,” kata Bidoyanti.
Lalu tersangka berlari ke arah Swalayan Ramayana dengan menggunakan ketek. Setelah itu tersangka pergi ke Desa Tebat Patah Kecamatan Muaro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan menggunakan ojek. Kemudian tersangka naik ketek menuju ke kapal Trans 58 dan pada di kapal itu lah tersangka ditangkap pihak Kepolisian.
Adapun barang bukti berupa satu pisau panjang lebih kurang 30 cm, satu helai celana jeans merk levis 155 straight, satu helai kaos berwarna hitam bertuliskan Denddev.
Akibat perbuatan tersangka, pasal eyang dikenakan yaitu 338 KUHP Kejahatan nyawa atau 351 ayat (3) Penganiyaan.
(Dody)
