Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satres Narkoba Polres Kotim Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba

KOTAWARINGIN TIMUR – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengungkap dan meringkus salah seorang perempuan pengedar Narkotika jenis sabu yang bernama Sumi (33) di rumah barak milik Arifin di Jalan DI Panjaitan Selatan pintu nomor 2 Rt 038 Rw 03 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit, Selasa (01/10/2019) pukul 10.00 WIB.

Penangkapan bermula ketika Satres Narkoba Polres Kotim mendapat informasi dari warga bahwasannya di tempat terduga sering dilakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Tidak lama kemudian benar adanya dan tim Satres Narkoba langsung bertindak cepat mengadakan penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan oleh Ketua Rt, kebetulan terduga berada di rumah dan petugas langsung menunjukkan surat perintah penggeledahan.

Menurut Kanit Satres Narkoba Polres Kotim melalui Kapolres AKBP Mohammad Rommel, S.I.K, mengatakan, “Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar plastik bening dan 1 (satu) lembar potongan plastik berwarna hitam setelah dibuka ternyata berisikan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 10,22 gram (sepuluh koma dua puluh dua gram) 1 (satu) buah hand pone merk Vivo V.15, “tuturnya.

Masih dari Kapolres, “Saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup Kapolres.
(asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top