BARITO – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Seorang wanita bernama Norhidayah (41) dan seorang laki – laki bernama Rahmat (31) masing-masing warga Kelurahan Melayu KecamatanTeweh Tengah Kabupaten Barito Utara diamankan Polres Barut karena diduga
telah mengedarkan narkotika jenis sabu Selasa, (01/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Rt.26 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah badan dan rumah milik terduga. Pada saat penggeledahan di kamar petugas menemukan barang bukti berupa, 34 (tiga puluh empat) paket plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu berat 14,44 (empat belas koma empat puluh empat) gram, 2 (dua) butir obat warna biru yang diduga ekstasi berat 0,60 gram netto, 1 (satu) buah timbangan merk CHQ, 1 (satu) buah dompet, seperangkat alat hisap sabu /bong, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sendok takar, 2 (dua) buah hp merk nokia, 1 (satu) buah buku, 1 (satu) buah kompor sabu, 1 (satu) kotak plastik bening, uang tunai limaratus tiga puluh dua ribu (Rp.532.000), 2 (dua) bungkus palastik klip,1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) pipet kaca, dan satu tas pinggang warna biru.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar, S.I.K mengatakan, “Kini barang bukti dan kedua tersangka kita bawa ke Polres Barito Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No 132 tahun 2009 tentang narkotika, “pungkas Kapolres.
(asrori).