JAKARTA – persbhayangkara.id DKI
“Dalam lobi kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menkumham, Pak Yasonna Laoly tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Setelah ditanggapi Komisi III dan pimpinan fraksi menyepakati untuk ditunda,” kata Fahri di meja pimpinan rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Akan tetapi, sambang Fahri, terkait dengan hal jangka waktu penundaan itu akan diputuskan dalam forum paripurna.
“Dan paripurna nanti yang akan memutuskan (jangka waktu) penundaan (pengesahan) RUU ini. Demikian yang disepakati dalam lobi,” ujar Fahri.
Sebelum dilempar ke forum paripurna, Fahri mempersilakan pimpinan Komisi III DPR untuk memberikan pandangan terhadap RUU Pemasyarakatan, termasuk dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Meskipun kita menyetujui lobi penundaan RUU Pemasyarakatan, tapi lobi menyetujui agar kita memberikan kesempatan pimpinan Komisi III untuk menyampaikan laporan sebagaimana dijelaskan dan untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat,” jelas Fahri.
Saat ini rapat paripurna masih berlangsung. Pandangan Komisi III tentang RUU Pemasyarakatan dan dinamika yang berkembang sedang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik. Pemasyarakatan
24 Sep. 2019 12:47
Lobi di paripurna DPR sepakat menunda pengesahan RUU Permasyarakatan.
Setelah lobi selama 15 menit antara DPR dan pemerintah, rapat paripurna kembali dibuka atau dilanjutkan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, forum lobi sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
“Dalam lobi kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menkumham, Pak Yasonna Laoly tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Setelah ditanggapi Komisi III dan pimpinan fraksi menyepakati untuk ditunda,” kata Fahri di meja pimpinan rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Namun, lanjut Fahri, terkait dengan jangka waktu penundaan itu akan diputuskan dalam forum paripurna.
“Dan paripurna nanti yang akan memutuskan (jangka waktu) penundaan (pengesahan) RUU ini. Demikian yang disepakati dalam lobi,” ujar Fahri.
Sebelum dilempar ke forum paripurna, Fahri mempersilakan pimpinan Komisi III DPR untuk memberikan pandangan terhadap RUU Pemasyarakatan, termasuk dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Meskipun kita menyetujui lobi penundaan RUU Pemasyarakatan, tapi lobi menyetujui agar kita memberikan kesempatan pimpinan Komisi III untuk menyampaikan laporan sebagaimana dijelaskan dan untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat,” jelas Fahri.
Saat ini rapat paripurna masih berlangsung alot. Pandangan Komisi III tentang RUU Pemasyarakatan dan dinamika yang berkembang sedang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik.
(JMart)