MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Gabungan Unit Reskrim Polsek Bantur, Polsek Pagak Polres Malang dan Unit buser Polres Malang telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pemilikan Senjata Api Laras Panjang Rakitan dan Amunisi Ilegal.Sebagaimana dimahsud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Th 1951.Pada hari Senin , tanggal 23 September 2019 sekira pukul 19.00 Wib.
Berawal dari keterangan para saksi bahwa pada hari jum’at tanggal 06 September 2019 sekira pukul 16.00 Wib di Wilayah Kecamatan Pagak Kabupaten Malang mendapatkan informasi bahwa ada orang yg berburu hewan dgn mengunakan senjata api laras panjang rakitan dan kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Pagak Polres malang.
Dari laporan keterangan para warga, pihak Polsek Polres malang kemudian melaksanakan Lidik dan benar Pelaku di ketahui berinisial WP (45th) yang di ketahui beralamat di Desa Sengguruh Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Yang di duga kuat memiliki dan mengunakan Senjata api laras panjang rakitan dengan 3 butir kaliber 5,56mm amunisi ilegal dari tangan pelaku.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) dan kini dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke polres Malang.(BAS)