Liputan Lintas Nasional

Gubernur Riau Tetapkan Keadaan Status Darurat Pencemaran Udara

PEKANBARU – persbhayangkara.id RIAU

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan keadaan status darurat pencemaran udara, hal ini disampaikan Gubri Syamsuar saat Konferensi Pers di Media Center Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Provinsi Riau.

Gubernur Riau Syamsuar, menyebutkan bahwa kondisi darurat ini sesuai dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dimana kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Riau berada pada angka 400 lebih.

“Kalau tidak ada yang penting kali, jangan keluar rumah, jangan biarkan anak – anak main diluar rumah, termasuk ibu hamil, kalau ada kendala langsung datangi posko – posko dan rumah singgah yang sudah kita tetapkan”, katanya, saat menghadiri Acara Coffee Morning bersama media massa di Posko Media Center Karhutla Rumah Dinas Bappeda Provinsi Riau, Senin Pagi (23/9/2019).

Syamsuar menambahkan, penetapan kondisi darurat pencemaran udara ini akan berlangsung hingga 30 September mendatang, namun jika kondisi masih berlanjut akan di perpanjangan.

“Kita lihat dulu kedepannya, kalau memang sudah membaik tidak kita perpanjangan, tapi kalau semakin parah akan kita tambah,” ujarnya.

Selanjutnya, perwakilan KLHK Riau Suharyono menjelaskan, bahwa penetapan darurat pencemaran udara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 1999 pasal 26.

Jelasnya, dalam PP tersebut disebutkan bahwa apabila hasil pemantauan menunjukkan ISPU mencapai nilai 300 lebih berarti udara dalam kategori berbahaya.

Dalam pasal tersebut ada dua unsur yang disebutkan yaitu Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional, dan Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.

“Pengumuman keadaan darurat bisa dilaporkan melalui media cetak, atau media elektronik,” tutupnya. ***(mirza/ek)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top