KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Kendati memiliki Kartu Indonesia Sehat sebagai peserta BPJS, Zakharias Salokode, nelayan di Kepulauan Aru masih harus membayar biaya perawatan sebesar Rp.1.920.000.
Informasi ini disampaiakan oleh Salah satu Pengurus Nelayan di Aru, Andi Subrandi yang juga selaku Kordinator wilayah Lembaga Investigasi Negara Region III kepada media, Jumat (20/9).
Kata Subrandi, Zhakarias Salakode nelayan yang berpenghasilan pas-pasan itu dilarikan ke RSUD Cenderawasih Dobo pada tanggal 10 September 2019 dan dirawat selama 6 hari di sana.
Menurutnya, selama itu pula, pihak rumah sakit ataupun dokter yang menangani pasien Zakharias Salakode tidak pernah ditanyakan apakah dia memiliki kartu BPJS atau tidak. Di hari pertama masuk rumah sakit mereka hanya minta identitasnya saja.
Setelah pulih dari sakit dan hendak keluar rumah sakit, pasien Zakharias Salakode yang mengantongi Kartu Indonesia Sehat (KIS) terbelalak melihat tagian biaya rumah sakit yang disodorkan kepada dia untuk dilunasi agar dia bisa keluar.
Merasa terbeban dia menelpon saya untuk datang ke rumah sakit.
Tiba di rumah sakit saya menemui Sakharias dan meminta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikantonginya untuk ditunjukan ke pihak rumah sakit agar dia bisa keluar tanpa biaya.
Namun, ketika KIS itu saya tunjukan ke bagian kasir yang diketahui berinisial NT, NT mengatakan tidak bisa karena sudah terlambat jadi harus bayar.
Saya lalu diarahkan ketemu Dokter di UGD yang menangani Zakharias Salokode. Namun Dokter mengarahkan ketemu bendahara RSUD berinisyal AI. Ketemu AL, diapun menyampaikan pernyataan yang sama. Ketika dokter tersebut melihat KIS itu, dia sentak kaget karena KIS itu masih aktif. Diapun menemui dokter yang menangani pasien Zhakarias dan marah-marah.
Kendati begitu, saya disuruh untuk melunasi biaya rumah sakit
Rp.1.920.000 dengan alasan yang sama.
Sementara pihak RSUD Cenderawasih Dobo yang dikonfirmasi terkait masalah ini berbeda dengan penjelasan dengan pengurus, pihak RSUD menjelaskan kronologis pasien Zakharias Salakode masuk seperti dijelaskan oleh kepala ruangan UGD, dia diantar oleh pengurusnya. Saat itu pengurusnya tidak memberitahukan kalau pasien tersebut punya kartu BPJS.
Dia hanya menunjukan kartu nelayan dan KTP pasien tersebut kemudian pulang dan tidak pernah datang di rumah sakit.
Karena tidak ditunjukan kartu BPJS yang dimiliki pasien itu maka para petugas di ruang UGD melingkar pasien itu pasien umum. Nah pasien tidak bisa dirawat di ruang UGD selama 24 jam sehingga dipindahkan ke ruang interen dengan status sebagai pasien umum.
Lanjut kata pihak RSUD, Selama 6 hari pasien itu dirawat, pengurusnya tidak pernah datang melapor kalau pasien tersebut punya kartu BPJS.
Nanti pada tanggal 16 pasien mau keluar barulah pengurusnya datang menunjukan kartus BPJS yang dimiliki pasien tersebut. Sedangkan kita dalam aplikasi pasien dikasi waktu hanya 3×24 jam itu harus dilaporkan bahwa pasien statusnya pasien BPJS atau bukan.
Karena sudah enam hari, kami tentunya tidak bisa menginput data pasien itu pasien BPJS.
“Jadi yang jelasnya, kalau saat itu pengurusnya melapor bahwa pasien tersebut punya kartu BPJS pasti kita sudah lingkar dan kita langsung input. Atau mungkin Dihari ketiga dilaporkan, kita masih bisa langsung input datanya sebagai pasien BPJS. Tapi yang terjadi , pengurusnya antar pasien kemudian pulang ke rumah dan tidak kembali hingga pasien sembuh.” jelas pihak rumah sakit
(SNN/NYS)