Liputan Seputar Kriminal

Unit Reskrim polsek Tumpang Dapat Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Unit Reskrim Polsek Tumpang Polres Malang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan senjata tajam di Dusun Wringinanom Desa Slamet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.selasa (17/09/2019).

Peristiwa penyalahgunaan senjata tajam untuk pengancaman dan pengerusakan di lakukan oleh BS (40th) warga Dusun Wringinanom Desa Slamet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. yang tega menganiaya dan mengancam korban berinisial MAS (41th) warga Dusun Jangkung Desa Jatilangkung Kecamatan Pungging Kabupaten Malang.

Kasubbag Humas Polres Malang,AKP Ainun Djariyah saat di temui di awak media menyampaikan ” Bahwa pada hari minggu (25/082019) korban bersama temanya pergi kerumah tersangka, untuk menagih uang muka pembelian tokek, sebesar enam belas juta rupiah.dan bukanya di bayar malah korban di takut—takuti oleh tersangka dengan sebilah samurai yang kemudian membacokanya ke hp korban hingga rusak.”terangnya.

tidak sampai di situ aksi pelaku setelah menakuti korban dengan sajam, korban juga di cakar tangan kanan nya hingga terluka, dan setelah itu Handphone Android korban, di rusak dengan samurai.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya beserta barang bukti (BB) yang telah di dapat polisi.(BAS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top