KAMPAR – persbhayangkara.id RIAU
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Sukaramai Tapung Hulu pada Jumat malam (30/8/2019).
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RN alias RS (32) warga Jalan Simpang Dinamit Dusun III Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 1,07 Kg, 1 buah paper merek Toreador warna kuning, 1 buah timbangan warna Orange merek Tanita dan 1 Unit Handphone Merek Samsung warna Putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (30/8) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyamaran dan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis tanaman daun ganja kering kepada RS yang diduga sebagai bandarnya.
Disepakati transaksi barang haram ini di KM 65 Dusun III Handayani Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu, setelah berhasil melakukan transaksi narkotika ini pelaku langsung ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka RN alias RS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. ***(mirza/dy)