PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Sepuluh tersangka tindak pidana Narkotika berhasil di bekuk Satnarkoba Polres Palangka Raya selama satu setengah bulan terakhir.
“Dari kesepuluh tersangka yang diamankan di medio Juli hingga pertengahan Agustus 2019 ini berhasil diamankan tujuh paket Shabu, dua pipet, dua bong, satu kompor shabu, satu sendok Shabu, dua korek gas dan tujuh sepeda motor roda dua,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. saat press release di lobby Mapolres Palangka Raya Senin, (19/8/2019) siang.
“Dari sepuluh tersangka yang diamankan masih usia produktif dengan kisaran umur 19 sampai dengan 39 tahun dengan pekerjaan swasta dan satu orang berisial S adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya,” lanjut AKBP Timbul.
“Dari kesepuluh tersangka di peroleh informasi bahwa barang haram tersebut di peroleh dari seorang yang bernama Amang yang menjual shabu daerah Phonton dan daerah Jl. Murjani.”
“Berbekalkan informasi tersebut pada hari Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 17.00 WIB dipimpin langsung melakukan penyergapan tempat penjualan narkotika di Jl. Murjani gang Sari 45. Saat sampai di lokasi loket penjualan shabu sudah di tinggal. Dari tempat diduga tempat penjualan shabu team yang di pimpin Kasatnarkoba mengamankan enam paket Shabu, empat toples, timbangan digital, bong beserta sedotan, korek api, kamera CCTV, memori CCTV, plastik klip, sedotan dan buku catatan penjualan,” lanjut Kapolres.
“Saat ini kita sedang analisa rekaman CCTV dari memori yang kita sita, kita akan terus kembangkan,” tutup Timbul.(ngd/sam/Bakri)