BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Tersangka Nur Ariansyah yang akrab disapa Ari (29) yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online, dengan terpaksa melakukan pencurian handphone (HP) milik tetangganya bernama Martina Widiastuti.
Ia melakukan pencurian dengan alasan untuk membiayai pengobatan istrinya yang menderita gangguan pendengaran.
Kapolsek Singaraja AKP. I Gusti Ngurah Yudistira seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.I.K menerangkan kronologis pengungkapan kasus pencurian HP yang dilakukan tersangka Nur Ariansyah.
Menurutnya, peristiwa pencuriannya ini terjadi berawal dari tersangka Ari pada Selasa (16/7) lalu mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sejumlah uang untuk biaya pengobatan istrinya.
Pada saat tiba di rumah korban dan masuk keruangan tamu, tersangka Ari melihat satu unit handphone milik korban tergeletak begitu saja di atas meja.”Dengan dilihatnya ada handphone diatas meja dan suasana saat itu sepi, maka muncul niat tersangka untuk mencuri handphone tersebut.
Selanjutnya tanpa berpikir panjang lagi, iapun langsung mengambil handphone dan membawanya kabur.
Kemudian handphone itu digadaikan kepada temàn kerjanya sesama ojek online sebesar Rp 500 ribu” urainya, Kamis (8/8) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut diungkapkan sikorban yang mengetahui handphone miliknya yang ditempatkan diatas meja hilang, maka iapun langsung melaporkannya ke Mapolsek Singaraja.
Setelah mendapat laporan dari korban, dengan sigap anggota Unit Reskrim Polsek Singaraja, melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku pencurian.
”Dalam kurun waktu 21 hari tepatnya pada Selasa (6/8), anggota kami diunit reskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan dari pelaku” tandas Gusti Ngurah Yudistira.
Sementara itu tersangka Ari saat ditanya awak media mengaku ia dengan terpaksa melakukan aksi pencurian handphone untuk biaya istrinya yang lagi sakit.
Iapun berdalih bahwa pada saat dirinya datang ke rumah korban, pintunya sudah terbuka. “Saya memanggil-manggil, namun tidak ada sahutan.
Karena sepi, maka saya ambil HPnya, dan selanjutnya digadaikan kepada temannya.
Uang dari gadai handphone, saya pakai berobat, karena istri saya menderita tuli” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (GS)