Liputan Seputar Kriminal

Residivis Curi Motor, Di DOR Polisi Satreskrim Polres Buleleng

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Residivis Curi Motor, Di DOR Polisi
Satreskrim Polres Buleleng kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

Kali ini pelakunya seorang residivis bernama Fatur Rozi (24) warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tersangka ditangkap untuk yang ketiga kalinya karena terbukti mencuri satu unit sepeda motor yang kuncinya masih nyantol.

Kronologis peristiwa penangkapan tersangka Fatur Rozi berawal dari tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario DK 2467 UAT milik korban Fatanah (67) pada Kamis (18/7) lalu.

Saat itu korban usai berbelanja disalah satu warung yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dalam posisi kunci nyantol.

KBO Reskrim Polres Buleleng, IPTU. Dewa Sudiasa saat konfrensi Pers di kantor divisi humas Polres Buleleng

”Tersangka melintas dan melihat kunci motor masih nyantol. Tersangkapun tidak menyia-nyiakannya dan langsung mengambil kunci motor itu. Keesokan harinya, barulah tersangka mengambil motor tersebut yang masih terparkir dipinggir jalan,” ucap KBO Reskrim Polres Buleleng, IPTU. Dewa Sudiasa seijin Kapolres Buleleng, Kamis (7/8) di Mapolres Buleleng.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Plat nomor kendaraan langsung, selanjutnya dititipkan di rumah keluarganya di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut diungkapkan dengan adanya kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.”Saat hendak ditangkap, tersangka Fatur sempat berupaya melarikan diri. Hingga kita terpaksa menembak kaki kanannya” jelas Sudiasa. “Dia ini seorang residivis. Karena sebelumnya pernah keluar masuk penjara sebanyak dua kali dan kali ini untuk yang ketiga kalinya tersangka melakukan curanmor” tandas Sudiasa.

Sementara itu tersangka Fatur Rozi mengaku, sepeda motor hasil curian itu berencana hendak dijual, dan hasilnya akan dipergunakan untuk membeli minuman keras (miras). “Saya biasanya menjual Rp 2 juta. Dan uangnya untuk membeli minuman keras dan meminumnya di pinggir-pinggir jalan di Denpasar” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka Fatur Rozi terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (GS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top