BATAM – persbhayangkara.id KEP. RIAU
Sekda kota batam Bapak Jeffriudin mengingatkan jajarannya untuk Menjalankan tugas sebagaimana di gariskan.
Di larang belanja ke mall Dan nongrong di warung saat jam kerja, Khusus pegawai yang bertugas di luar Kantor wajib memgantongi surat perjalanan tugas (SPT) jika tidak Maka Akan kena sanksi di tanggung pegawai sendiri.
Penegasan tersebut di sampaikan oleh Bapak Jeffriudin pada senin, (5/8) saat apel Pagi pegawai Pemko Batam, Bapak Walikota telah menginstruksikan kepada Saya”tambah Bapak Jeffriudin.
Jangan sampai ada temuan pegawai nongkrong atau mengopi di jam kerja di luar Kantor”tegas Bapak Jeffriudin.
Jika di temukan Ada yang keluyuran di luar Kantor saat jam kerja, harus dalam rangka urusan kerja. Sehingga jelas untuk tugas kerja.
Dalam rangka tugas Maka harus memgantongi surat perjalanan dinas. Saya sudah mentanda tangani SPT untuk keliling membagaikan pegawai yang mendapat tugas. Jadi jangan sampai ada temukan di lapangan. Harus di lengkapi surat tugas(SPT) agar tidak kena sanksi supaya tertib Khusus yang bertugas di luar “tuturnya lagi.
Bapak Jeffridin menegaskan lagi jika Ada pegawai yang berkeliaran di luar jam kerja Dan mengaku tugas namun tanpa surat tugas maka di anggap tugas bodong. Khususnya di Dinas penghasil Karena harus keluar harus ada SPT, tapi jangan Lupa semua dapat SPT” tambah bapak Jeffriudin. H Lase