SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Lagi lagi pergerakan demo unjuk rasa yang tak pernah tiada berhenti,hari Selasa tanggal 26/10/ 2021 dimulai pukul 08.00 sampai pukul 09.25 Wib,tempat titik kumpul *Rumah Rakyat (RR) Desa Keboansikep Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, telah berlangsung dilaksanakan kegiatan pemberangkatan Aksi dan orasi Massa elemen buruh Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( SPL FSPMI ) Kabupaten Sidoarjo,massa diperkirakan berjumlah 80 orang,dengan Koorlap Heri N. SH (Ketua SPL FSPMI) Sidoarjo dalam rangka melaksanakan AUR.
“Adapun segenap tuntutan yang diminta dan disampaikan,pendemo menginginkan tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto Tahun 2021,tetapkan Upah Minimum yang berkeadilan,naikkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebesar 13%,naikkan Upah Minimum (UMK dan UMSK) Tahun 2022 sebesar 13% di Daerah Ring 1 Jawa Timur (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kubupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan),serta tetapkan UMK Tahun 2022 di luar Ring 1 Jawa Timur sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Tuntutan yang keenam hingga sebelas, Cabut Omnibuslaw (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),wujudkan Perjanjian Kerja bersama (PKB) tanpa OmnibusLaw, Gubernur Jawa Timur harus mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur secara menyeluruh,Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar segera menjawab surat DPW FSPMI Jawa Timur Nomor: 20/DPW-FSPMI/JATIM/III/2021 Perihal Revisi Permohonan Penjelasan tertanggal 16 Maret 2021,dan yang terakhir Pecat Pejabat dan/atau Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang tidak kompeten dan tidak profesional dalam menjalankan tugas. BPS Provinsi Jawa Timur harus memberikan data dan penjelasan terkait nilai rata-rata total konsumsi per kapita (Rupiah) selama 4 (empat) terakhir.
Sasaran pergerakan pendemo menuju, Kantor Gubernur Jatim jalan Pahlawan No.110 Alun-alun Contong Kecamatan Bubutan Kota Surabaya,Kantor Badan Pusat sStatistik Propinsi Jawa timur jalan araya Kendangsari Industri no 43-45 Kota Surabaya,ia melanjutkan pula ke Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya.
Alat /sarana kendaraan yang digunakan dalam unras antara lain,mobil Pickup, pengeras suara, bendera Merah Putih dan Bendera organiaasi, selebaran tuntutan, Banner/poster dan sepeda motor.
Serangkaian kegiatan massa unujuk rasa, tepat jam pukul 08.00 Wib, Massa elemen buruh Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Sidoarjo berkumpul di *Rumah Rakyat (RR) Desa Keboansikep Kecamatan Gedangan,lanjut pukul 09.20 Wib penyampaian orasi dari Heri N, (Ketua PC FSPMI SPL Sidoarjo), yang intinya : Naikkan Upah Minimum (UMK dan UMSK) Tahun 2022 sebesar 13% di Daerah Ring 1 Jawa Timur (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kubupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan).
Gubernur Jawa Timur harus mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur secara menyeluruh. Gubernur Jawa Timur harus tegas dan
Pecat Pejabat dan/atau Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang tidak kompeten dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Tiba pukul 09.25 Wib, Massa elemen buruh Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten Sidoarjo bergerak menuju ke titik rumah Perjuangan (OP) Jalan Berbek V Desa Berbek, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo untuk bergeser menuju ke Gedung Negara Grahadi Surabaya Jalan Gubeng Suryo Surabaya untuk bergabung dengan masa yang lain. Selama kegiatan berjalan dengan tertib lancar dan aman.
Dari pantauan tim awak media persbhayangkara disampaikan,kapankah permasalahan unjuk rasa buruh terselesaikan serta ada jawaban dari pemerintah,dan
kegiatan AUR oleh SP/SB FSPMI Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan dalam rangka menuntut penetapan UMK/UMSK Tahun 2022 dan perbaikan kinerja sistem pengawas ketenagakerjaan di wilayah Jatim. Sulton
