MAROS – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Sungguh malang nasib remaja asal gorongtalo, Provinsi Gorontalo. Pasalnya lelaki berinisial RN (21) harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perbuatanya.
Warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya ini diduga kuat membeli barang haram jenis narkotika ganja yang dipesanya melalui jasa pengiriman JNE.
Perbuatan terduga pelaku tercius setelah anggota Opsnal mendapatkan informasi yang di laporkan oleh Airport security investigation team leader bandara internasional Sultan Hasanuddin tentang adanya paket yang mencurigakan.
Tiem Black Lion Res Narkotic Polres Maros dibawah kendali KANIT IDIK 1 IPDA DIDI SUTIKNO MUGIARNO S.Tr.K, bersama anggota opsnal yang di back up anggota opsnal Narkoba Polda Gorontalo langsung bertindak cepat.
Melakukan control delivery ke tempat tujuan paket tersebut. Selanjutnya, dilakukan kordinasi ke pihak JNE cabang Gorontalo dan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga kuat sebagai pemesan.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ /IV/2021/SPKT/Res Maros Tgl 01 April 2021 terfuga pelaku berhasil diamangkan di jalan Mayor Dullah (kompleks gudang bulog), Kel. Talumolo, Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada hari kamis 01 April 2021 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Pada saat paket tersebut telah diantarkan ke alamat penerima anggota opsnal polres maros yang telah di back up oleh anggota opsnal narkoba polda gorontalo melakukan penangkapan terhadap tetduga pelaku RN bersama barang bukti 1 (satu) paket yang berisi 1 (satu) sachet plastik besar diduga narkotika berisi jenis ganja dengan berat +/- 77,30 gram dan 1 (satu) lembar baju warna hitam, disita pula 1 (satu) Unit handphone merk Xiomi warna silver”, tuturnya.
Saat ini tetduga pelaku tengah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti lainya (Rival/Andi Akbar)
