SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Ujung jaya Iptu Sitorus S.H laksanaka kegiatan operasi yustisi penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Bertempat di Jln.Raya Ujungjaya – Kertajati Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang tepatnya di Depan Mapolsek Ujungjaya telah dilaksanakan kegiatan Operasi yustisi penggunaan masker danpenerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dilaksanakan secara Stasioner. pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Ujungjaya dengan diperkuat personel dari Kepolisian sebanyak 3 personel. TNI 1 personil dan Satpol PP 2 personel
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan adapun sanksi yang diberikan yaitu,
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Jaminan Kartu Identitas
- Kerja Sosial
- Penghentian sementara kegiatan
- Penghentian Tetap Kegiatan.
- Pembekuan ijin usaha
- Pencabutan. sementara ijin usaha
- Pencabutan ijin usaha atau rekomendasi, pencabutan ijin usaha.
Sanksi berat berupa,
- Denda Rp.100.000,- untuk perorangan
- Denda Rp.150.000 – Rp.500.000,- untuk pemilik pengelola serta penanggung jawab kegiatan.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut didapati sedikitnya 5 pelanggar yang terdiri dari 2 orang laki- laki dan 3 orang perempuan, langsung para petugas memberikan teguran lisan juga tertulis kepada 5 pelanggar tersebut, selanjutnya petugas laksanakan pembagian masker pada masyarakat yang melintas di jalan
Bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk menekan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang khususnya di Wilayah Kecamatan Ujungjaya serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan Masker.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa Uang. Deded.Skr
