CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Bhabinkamtibmas Desa Pamarican Aiptu Agus Purwanto melaksanakan monitoring pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni di wilayah Dusun Karangcengek Rt.4 Rw.05, Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Selasa (15 Desember 2020).
Perbaikan Rutilahu ini diterima seorang ibu rumah tangga berusia 70 tahun yang bernama Tarsiah. Dimana saat ini Tarsiah tinggal di Dusun Karangcengek Rt.19 Rw.07 Desa Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.
Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin, SH., mengatakan, monitoring yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota Polri sesusai dengan pada tupoksi. Yakni Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kenyamanan warga dan guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Seperti dalam hal pembangunan Rutilahu ini tidak terjadinya penyimpangan sehingga masyarakat yang menerima bantuan dapat merasakannya secara maksimal,” kata Kapolsek.
Selain melakukan monitoring, kata Iptu Jajang, Aiptu Agus juga menyampaikan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari pada masa pandemi Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
“Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya, Deded. Skr
