SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Ujungjaya melaksanakan kegiatan Operasi yustisi penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Pelaksanaan operasi penanggulangan Covid-19 digelar didepan Mapolsek Ujungjaya tepatnya di Dusun Ujungjaya Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang pada hari Senin (14/12/20)
Adapun Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh gabungan TNI , Polri dan Satpol PP yang terdiri dari persel Kepolisian 4 personel dari TNI 1 personel dan dari Satuan Polisi Pamong Praja 4 personel
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Sosialisasi terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif mulai dari teguran sampai dengan denda terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2020 sesuai dengan perbup. No.74 tahun 2020 bagi pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Sumedang seperti tidak jaga jarak, tidak memakai masker dan pelanggaran lainnya yg tidak mematuhi protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administrasi.
Adapun sanksi diberikan teguran tertulis kepada warga yang tidak pakai masker sebanyak 5 lima orang.
Bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihak POLRI untuk memberikan himbauan terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang. Deded.Skr
