GARUT – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Satres Narkoba Polres Garut. “Seharusnya oknum ini memberikan contoh untuk masyarakat, yang mana oknum “ARH” alias “AB” ini sampai saat ditangkap masih tercatat sebagai ASN dilingkungan Kemenkumham Lapas kelas II B Garut.
Ini malah mencoreng mukanya sendiri serta memalukan Dinas Intansinya dimana dia bekerja.
Dia, yang diketahui bernama “ARH” alias AB, yang telah bekerja sama dengan 2 orang warga binaan, “RR” alias T, dan “YA” alias A, keduanya masih sebagai warga binaan di Lapas kelas II B Garut, jln Hasan Arief kecamatan Banyuresmi Garut.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain, Berupa 11 (sebelas ) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna putih yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut lakban merah.
Kemudian, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening dengan Berat Bruto BB Sabu sabu 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram dan alat alat BB lainnya yang turut diamankan petugas diantaranya,
- 2 (dua) buah alat hisap atau bong.
- 2 (dua) buah pipet.
- 2 (dua) buah cangklong.
- 4 (empat) buah sedotan.
- 7 (tujuh) buah plastik klip bening.
- 1 (satu) buah kotak kecil.
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV berikut STNK.
- 2 (buah) HP merk OPPO.
Kronologis kejadiannya yakni pada hari Jumat tanggal 06 November 2020, sekira pukul 13.15 Wib.
Petugas piket fungsi Sat Narkoba menerima laporan dari petugas Lapas bahwa petugas Lapas Kelas II B Garut telah mengamankan Petugas Jaga Lapas An. ARH als AB karena kedapatan menyimpan Narkotika yang diduga sabu sabu di bagasi sepeda motor milik ARH als AB Kejadian awalnya ketika Kalapas berserta KPLP ,Kasubsi Kemananan,dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemerikasaan badan terhadap para petugas jaga baru yg akan melaksanakan piket jaga siang melihat gelagat yg berbeda dari ARH als AB kemudian setelah di periksa tidak ditemukan barang bukti pada badan ARH als AB, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH als AB dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu sabu tsb yang disimpan di dalam tas kecil didalam bagasi sepeda motor tsb. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap ARH alias AB bahwa ARH alias AB mendapatkan sabu sabu tersebut dari seseorang suruhan RR alias T (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR alias T menyuruh RR alias T untuk memasukan nya ke Lapas untuk diserahkan kepada RR als T.
Setelah itu di lakukan pengembangan kepada RR als T dan menurut keterangan RR alias T bahwa sabu sabu tsb adalah milik YA als A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR alias T hanya di suruh oleh YA alias A untuk memasukan ke Lapas Garut. Setelah di introgasi kepada YA als A bahwa sabu sabu tsb didapatkan dari I yg berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga 5 juta rupiah . Menurut YA als A bahwa sabu sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
- LP / B / 480/ XI / 2020 / JBR / RES GRT, tanggal 06 November 2020.
Menurut Kasat Narkoba Pasal yang akan dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan acaman hukuman di atas 5 Tahun. Demikian dikatakan Kasat Narkoba AKP Maolana , S.Sos, M.Si pada Pers Bhayangkara. Deded. Skr
