PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Hari Selasa tanggal 10/11/20 sekira jam 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Keboncandi bersama dengan Tim Resmob Suropati telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud melanggar dalam Pasal 365 KUHP.Sesuai surat laporan polisi model B dengan nomor LP-B/27/RES 1.8/VII/2020/Jatim/Pasuruan Kota/Sektor Keboncandi, tanggal 18/7/20, Kejadian hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira jam 18.30 Wib Di depan Gang Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
“Inisial korban U. I, Perempuan,swasta, Islam, WNI, alamat Jalan Kyai Sepuh IV/96B Rt. 02 Rw 06, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota pasuruan.
Kali ini tersangka berinisial,M.N, Laki-laki,umur 29 tahun, Islam, Bengkel, alamat Dusun Mantingan Desa Tenggilisrejo Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan,ia ditangkap petugas Polisi,dengan sebuah barang bukti, 1 (satu) buah Hp Oppo A12 warna biru tua dengan imei ,dan 1 (satu) Unit sepeda motor SATRIA no plat : N 5596 TAC.
Pada hari Sabtu tanggal 18/7/20 jam 18.30 Wib korban bersama suaminya hendak pergi kerumah saudaranya di Kelutahan Gondangwetan Pasuruan. Setelah itu korban berhenti di depan gang Kelurahan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan ,menunggu adiknya, kemudian korban mengeluarkan HP dan berdiri menghadap ke selatan.
Pelaku datang dari arah utara dengan menggunakan sepeda motor satria warna hitam putih tepat disamping korban kemudian pelaku mengurangi kecepatan sepeda motor dan mengambil 1 buah Hp Oppo A12 warna biru tua dipegang korban, pelaku langsung pergi ke arah timur, lalu oleh suami korban di kejar sampai jalan Raya Tenggilis Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan,barang milik korban yang dirampas pelaku, 1 buah HP OPPO A12 warna biru tua.
Kerugian korban sekira Rp.1.899.000,setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim polsek keboncandi dan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan kota dan menangkap terhadap tersangka M. N,dirumahnya dan menemukan barang bukti 1 buah hp yang di kuasai oleh H.P, Kemudian diakui oleh tersangka. M.N,mencuri tersebut seorang diri mengambil dengan merebut paksa sebuah buah Hp.
Kapolsek Keboncandi beserta jajarannya segera bergerak cepat dalam menangani kejadian tersebut,setelah pelaku dan penyelidikan barang bukti lengkap,lanjut tersangka dkirim ke ruang tahanan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun bui,pungkasnya.(sulton)
