BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Tim Yustisi gabungan Kec. Gerokgak kembali melakukan operasi kapatuhan protokol kesehatan dalam menekan penyebarluasan Covid-19 di wilayah Kec. Gerokgak, sesuai dengan Perbup No. 41 tahun 2020, Selasa (27/10/2020). Pkl 08.30 wita
Dalam Operasi Yustisi ini Personil Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng dipimpin Wakapolsek Gerokgak AKP Made Suratman bersinergi dengan TNI dan Satpol PP dipimpin oleh Kasi Trantib Ketut Mastra Atmaja
Operasi ini dilaksanakan di Desa Pejarakan dan Sumberklampok dengan sasaran operasi yaitu, Pelaku Usaha, Pertokoan/kios, Rumah/warung makan, Warkop.
Dalam operasi ini, Tim Yustisi Kec. Gerokgak, kembali menemukan para pelaku usaha, masih ada yang tidak menyediakan sarana cuci tangan buat para pengunjung , Sehingga tim yustisi mengambil tindakan berupa sanksi administrasi tertulis berupa penempelan stiker hijau maupun stiker merah.
Adapun para pelaku usaha yang menerima stiker merah di desa Pejarakan adalah sebanyak 4 toko dan 1 stiker hijau. Sedangkan utk di desa sumberklampok sebanyak 2 toko diberikan sticker merah karena belum memenuhi setandar protokol kesehatan.
Sementara Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana SH menjelaskan bahwa, “Operasi ini dilaksanakan dengan selalu mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh, taat , memahami yg benar dan disiplin terhadap protokol kesehatan, “jelasnya. GS
