TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Rokani, melalui sambungan telepon selulernya, mengatakan, kami melakukan fungsi pengawasan terkait pemasangan APK dan telah diatur dalam peraturan KPU serta Perbup.
“PKPU 6 tahun 2020 dan PKPU 10 tahun 2020, yang dirubah menjadi PKPU 13 tahun 2020 terkait penyelenggaraan pilkada di masa pandemi covid-19.”
Terkait ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), ada di pasal 61.
Baliho ukuran 4 m x 7 m sebanyak 5 buah per calon per kabupaten. Billboard 4 m x 8 m sebanyak 5 buah per calon per kabupaten. Umbul-umbul 5 m x 1,15 m sebanyak 20 buah per kecamatan. Spanduk 1,5 m x 7 m sebanyak 2 buah per desa.
“Tim paslon bisa menambah APK tersebut sebanyak 200% dari yang di fasilitasi oleh KPU,” tuturnya.
Adanya laporan dugaan pelanggaran pemasangan APK, pihak Bawaslu Trenggalek telah menampung aduan tersebut.
“Telah kami perintahkan ke jajaran Bawaslu di tiap-tiap desa dan kecamatan untuk menginventarisir, apakah hanya salah satu pasangan saja atau keduanya. Kalau terbukti di lapangan ada pelanggaran, maka kami akan berkirim surat kepada KPU untuk berkordinasi,” terang Rokani, Ketua Bawaslu Trenggalek.
Nurhasyim, salah satu anggota tim pemenangan paslon nomor urut satu, ketika dikonfirmasi mengenai pemasangan APK, harus sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua paslon.
“Kami akan bicarakan dengan anggota tim pemenangan, jika ada temuan di lapangan terkait pemasangan APK,” terangnya.
Mugianto, selaku Ketua Tim Sukses Petahana, ketika ditanya mengenai pemasangan APK, tanyakan saja ke KPU.
“Silakan bertanya langsung ke KPU atau Bawaslu,” jawabnya.
Ketua Bawaslu Trenggalek pun akan bertindak, jika terbukti ada temuan dan dugaan pelanggaran pemasangan APK.
“Bawaslu akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk mencabuti APK, jika ada dugaan pelanggaran pemasangan APK,” terangnya.
Lebih lanjut Rokani menjelaskan terkait pemasangan APK atau reklame di Kabupaten Trenggalek, ada norma hukum yang mengikat, yaitu Perbup No. 14 Tahun 2014 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.
Disitu ada klausul yang menyatakan beberapa kawasan yang dilarang di pasang reklame, dalam hal pilkada, pemasangan APK.
Ada empat titik yang tidak boleh di pasang reklame, yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, dan di beberapa ruas jalan (pemuda, sunan kalijogo, wachid hasyim, kh hasyim ashari).
(budi)
