Liputan Seputar Kriminal

Resmob Maesa Amankan Pelaku “Panah Wayer”, Korban Alami Luka di Bagian Ini

BITUNG – persbhayangkara.id SULAWESI UTARA

Penganiyaan Menggunakan Sanjata tajam jenis Panah Wayer Berhasil di amankan Tim Resmob Polsek Maesa, minggu (04/10/2020).

Berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 798 / X /2020/SULUT/RES-BITUNG/, tanggal 4 Oktober 2020 yang di laporkan oleh Telma Sumalenda, Dan Surat perintah tugas Nomor : -SP.GAS/ /X/Reskrim/ Res-Btg, tanggal 4 Oktober 2020. Tim Resmob Polsek Maesa, Bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku.

Kapolsek Maesa AKP Taufik Arifin S.I.K S,Hut saat si konfirmasi menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu 4 Oktober 2020, sekitar jam 03.00 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer di Kel. Bitung timur kec. Maesa Kota Bitung, tepatnya di depan bioskop intan yg dilakukan oleh RA (15)
korban bernama Edisoon Patoh warga Empang Kel. Bitung Timur Kec. Maesa.

“Berdasarkan Laporan yang di terima, Tim langsung melakukan pulbaket Lidik, dan akhirnya tim mengantongi identitas pelaku, dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial RA (15) warga Kel. Bitung timur kec. Maesa kota Bitung, tanpa adanya perlawanan, ujar Kapolsek Maesa.

Lanjut Taufiq, tersangka mengakui semua perbuatanya dan menceritakan bahwa benar dirinya yg menganiaya korban pada waktu kejadian dengan cara melepaskan panah wayer ke tubuh korban, pertama pelaku mengarahkan panah wayer dibagian tangan, ketika pelaku melihat korban berlari, pelaku mengejar korban. Setelah dekat, pelaku menendang korban dibagian belakang hingga korban terjatuh, selanjutnya pelaku melepaskan lagi panah wayer ke arah pantat korban dalam posisi tertelungkup dan lari meninggalkan korban dalam posisi tertelungkup di Tkp”, Ujar Taufik.

Setelah peristiwa itu. Pelaku meninggalkan korban dan langsung membuang pelontar panah wayer ke selokan besar yang ada di seputaran tenda biru.

Pelaku dan barang bukti berupa, dua buah mata panah wayer, satu rumbay kuning, satu rumbay coklat yang dicabut dari tubuh korban serta satu panah wayer rumbay kuning yang disita dari tangan pelaku langsung di amankan dan diserahkan ke Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Maesa.

Lebih lanjut Kapolsek Maesa tersebut menjelaskan bahwa Motif kejadian di latar belakangi pelaku dendam terhadap korban karena pelaku tidak terima perbuatan korban, sebelumnya korban terlebih dahulu mengejar teman pelaku tanpa sebab yang jelas. tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT NO 12 THN 1951.
(joe94/Btg)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top