Liputan Seputar Kriminal

Unit Reskrim Polsek Krembung Telah Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Pick Up R

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Krembung kembali berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil pick up R, berdasarkan surat laporan kepolisian,LP.B / / I4/ 2019 / Jatim/ Resta Sidoarjo /Sektor Krembung, tanggal 02/10/2019, bertempat kejadian di Dusun Kedungbendo Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.Hari hari jum’at tanggal 27/9/2019 jam pukul sekira 10.00 Wib.

“Korbannya kali ini PT. Pegadaian Cabang Sidoarjo,dengan segenap barang bukti yang disita polisi,BPKB,Sertifikat jaminan fidusia,Akta fidusia,Surat perjanjian kredit.
Pelaku yang ketangkap polisi berinisial,H. Ach.M.A,umur 34 tahun,swasta, warga asal Dusun Kedungbendo Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.

Awal kronologis tertangkapnya pelaku, tersangka melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan satu unit mobil yang masih kredit kepada pihak lain,
dan akhirnya sesuai pelaporan pihak PT ,Tersangka berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Krembung pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira pukul 14.00.00 Wib.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 23 ayat 2 UU RI no. 42 tahun 1999 tentang fidusia,ancaman hukuman penjara 4/5 tahun bui.

Kapolsek Krembung AKP Purwanto SH beserta tim Unit Reskrim jajarannya selalu kompak dan bekerja keras didalam memberantas tindak pidana kriminal di wilayah se-Kecamatan Krembung,tindakan yang dilakukan,Lidik,Melakukan penangkapan tersangka,Piksa Tersangka,lalu mengkapi mindik,dan segera kirim berkas ke JPU,pungkasnya.(Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top