JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Dalam menindak pelaku kejahatan diwilayah hukum Polresta Jambi, kembali Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku kejahatan Curat dan berhasil menangkap 5 pelaku eksekutor dan 2 orang pelaku pertolongan kejahatan dan 3 pelaku DPO, pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Jambi
Keberhasilan dalam ungkap kasus curat ini Polresta Jambi menggelar konferensi pers di loby Polresta Jambi yang langsung disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Suhardi Hery Haryanto SIK MM dan Kasubag Humas IPDA Jefri Simamora SH
Kapolresta menjelaskan bahwa jumlah pelaku kejahatan semua berjumlah 10 orang , dan 5 orang eksekutor berhasil diamankan bersama 2 orang yang membantu kejahatan yakni inisal pelaku :
1.(R), 2. (RS), 3.(MA), 4.(I), 5. (MY) dan dua yang membantu kejahatan 1.(EP) dan 2.(AS).
Sementara tiga tersangka lainnya buron dan merupakan DPO Polresta Jambi dengan inisial 1.(FR), 2.(ND), 3.(DO) .
Satreskrim Polresta Jambi menerima laporan (PSH) pada tanggal 03/06 . Satreskrim Polresta langsung mengambil tindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 set basic elektronik tool kit ,1 bh meteran, 1 psg sepatu prince merk Spartan dan merk krisbow, 2 tang ampere AC/DC dan 1 bh infrared thermometer merk krisbow serta lainnya .
Pelaku melancarkan aksinya pada Rabu tanggal 03/06 pukul 01.00 wib , pelaku yang berjumlah 8 orang melakukan tindak pidana curat di toko Perkakas Krisbow di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menaiki ruko kosong yang berdampingan dengan toko perkakas krisbow dan ketika di target pelaku membobol dinding dengan bor lalu pelaku menggasak barang dan uang penjualan barang , atas kejadian tersebut korban atau Toko Perkakas Krisbow mengalami kerugian berkisar Rp 60 JT.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dengan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi ada orang mencurigakan hendak menjual barang perkakas merk krisbow dengan harga murah dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dijalan R Mataher Jambi di rumah Tersangka (I).
Selanjutnya berhasil menangkap rekan pelaku kejahatan dan masih ada tiga pelaku yang buron ungkap Kapolresta
Dan untuk tindakan selanjutnya Satreskrim melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lainnya .tutur Kasat Reskrim
Kapolresta Jambi juga menegaskan kepada DPO untuk menyerahkan diri , dan pelaku yang DPO akan tetap di buru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku curat ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Dody)
