JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kembali Satreskrim Polresta Jambi membekuk pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Jambi pada 23 April 2020 lalu.
Keberhasilan dalam ungkap kasus curas ini Polresta Jambi menggelar konferensi pers di loby Polresta Jambi yang langsung disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Suhardi Hery Haryanto SIK MM dan Kasubag Humas IPDA Jefri Simamora SH pada 17/06 pukul 14.00 wib
Kapolresta menyampaikan kedua pelaku AN bersama rekan DH melakukan perampasan barang berupa 1 tas hitam milik korban DW yang ditas berisi uang sejumlah Rp 20.100.000 , ketika korban telah turun dari kendaraannya pelaku melakukan perampasan dan melukai korban dengan menembak korban bagian bahu kanan dengan menggunakan senpi rakitan dan korban juga terjatuh mengalami cedera patah tulang dan luka lecet pada lutut sebelah kanan , kejadian pada hari Rabu 08/04 pukul 14.30wib di jalan Sumbawa RT 34 Kelurahan The Jok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bh helm, 1 bh jaket coklat merk cardinal, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra hitam merah nopol BH 2415 UP, 1pucuk senpi rakitan jenis reveloper warna silver, dan 1pasang sepatu merk Key Ton warna coklat.
Kronologis Waktu usai melancarkan aksinya pelaku melarikan diri dan berhasil diciduk TIM Reskrim Polresta Jambi melalui proses lidik dan sidik , akhirnya berhasil menangkap satu tersangka AN di Kediamannya beralamat di RT 14 Kelurahan Sungai Buluh Kab.Muaro Jambi , sementara rekan pelaku DH Buron dan dalam pengejaran Satreskrim Polresta Jambi ungkap Dover
Kapolresta Jambi menegaskan kepada DPO (DH) untuk menyerahkan diri , dan pelaku yang DPO akan tetap di buru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim menegaskan pelaku dijerat pasal 365 KUHP
(Dody)
