TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pemerintahan Kabupaten Trenggalek resmi berlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah pandemi atau wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Pemberlakuan pembatasan wilayah ini disampaikan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilisnya di Gedung Smart Center, Ahad malam (29/3/2020).
Dalam pers rilis tersebut, orang nomor satu di Trenggalek ini menyatakan sikapnya, bahwasannya pemerintahannya di Kabupaten Trenggalek telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah Covid-19.
“Pada kesempatan ini, kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, sesuai dengan Surat Ketetapan Bupati Nomor 360/423/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020,” ungkapnya, mengawali konferensi persnya.
Menurutnya, penetapan tersebut merujuk Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur, Nomor 188/108/KPTS/013/2020, yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di seluruh wilayah Kota dan Kabupaten, di Jawa Timur.
Hal ini dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29/3/2020, jumlah orang yang datang 5.049, ODR 4.761, ODP 303, dan PDP 2 orang.
Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintahan Kabupaten Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk, dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang akan masuk ke wilayah yurisdiksi Trenggalek.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin segera memerintahkan dinas terkait, kecamatan, dan pemerintahan desa, dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat, bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain.
Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan oleh Dinas PUPR, sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk.
Pemerintahan Kabupaten Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown, melainkan akses masuk hanya bisa melalui 3 (tiga) jalur masuk yang telah ditentukan.
Akses masuk ini meliputi, jalur jalan nasional Trenggalek-Ponorogo, jalur jalan nasional Trenggalek-Pacitan, dan jalur jalan nasional Trenggalek-Tulungagung.
Hal ini dimaksudkan agar semua orang yang akan masuk, apalagi berkontak dengan wilayah serta negara zona merah, dapat terdata secara keseluruhan, atau teridentifikasi total oleh petugas gabungan di check point.
Selain itu juga mendapatkan pelayanan kesehatan, atau observasi serta dipantau pergerakannya, agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk memudahkan pelacakan, setiap orang dan kendaraan yang akan masuk, akan diberikan tanda.
Diharapkan tanda tersebut ditujukan sebagai alat identifikasi yang bisa dilakukan dengan mudah, hingga ke tingkat desa. Untuk dilakukan pemantauan khusus bagi mereka yang harus melaksanakan karantina di rumah sebagai upaya pencegahan.
Sedangkan 303 orang yang berstatus ODP, wajib melakukan isolasi diri di rumah.
Atau jika terjadi keluhan, cukup menghubungi ke 08113606119, agar petugas medis datang.
“Akan tetapi saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma, menilai kurang baik, mencurigai atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun berstatus ODP, ODR, maupun PDP. Mari kita saling menguatkan dan bersatu padu memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih kepada mereka agar mengkarantina diri di rumah jika tanpa gejala,” himbaunya.
Selain pembatasan wilayah, pria yang akan di sapa Gus Ipin ini, juga menghimbau untuk mengganti Sholat Jum’at dengan Sholat Dzhuhur di rumah.
“Sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nomor 14/2020, bahwa dalam keadaan darurat, Sholat Jum’at, dapat diganti dengan Sholat Dzhuhur di rumah. Kita menghimbau,” pungkasnya.
(budi)
