Kronik polri

Kapolres Tebo Himbau Jauhi Keramaian dan Gunakan Waktu di Rumah dengan Hal Manfaat.

TEBO – persbhayangkara.id JAMBI

Dalam masa kritis penyebaran dan penularan virus covid 19 (corona) , bagi seluruh elemen masyarakat instansi kepemerintahan maupun swasta, baik pasar tempat fasilitas umum lainnya dihentikan aktifitas guna memutuskan rantai penyebaran virus covid 19. Minggu 29/3.

Sesuai pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan juga sanksi bagi yang melanggar sesuai ancaman yang isinya setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat didenda 1 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.

Maka Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK Msi mengajak masyarakat pada waktu libur maupun saat rest dan berdiam diri dirumah untuk melakukan hal hal yang positif dan bermanfaat .

untuk sosok Abdul Hafizd sendiri pada waktu libur atau off dirumah melakukan kegiatan berolahraga, istirahat yang cukup dan bertanam dikebun, seperti menanam sayuran jenis sawi, selada , bayam dan kangkung hal ini dilakukan banyak manfaat nya dan bisa menghasilkan dan juga kita bisa sehat karena bergerak seolah berolah raga tutur Abdul Hafizd.

Kapolres Tebo menghimbau mari jauhi kerumunan atau keramaian dan mari berdiam diri dirumah dengan melakukan hal yang positif dan bermanfaat , pola hidup sehat dan menjaga kebersihan karena dengan menghindari keramaian dan menjaga kebersihan kita telah memutus rantai penyebaran virus Corona tutur Hafizd.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top