Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polres Tebo Lumpuhkan Penggasak Alfa Mart di Rimbo Bujang

TEBO – persbhayangkara.id JAMBI

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK MSI membenarkan bahwa pada selasa tgl 24 Maret 2020 pkul 16.15 wib TIM SULTAN Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan 1(satu) orang diduga tersangka pencurian dengan pemberatan

Pelaku pencurian adalah inisial YS (35) tahun yang beralamat Desa krani jaya kec.nibung kab.musi rawas utara prov.sumatra selatan, dan sekarang diamankan tim Reskrim Polres Tebo atas tindakan pencurian yang akan dikenakan pasal 363 KUHP.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan BB saat penangkapan yaitu 1 unit mobil merk Suzuki futura ST 150 jenis pick up, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolper, 2 (dua) butir amunisi kaliber 5.56 mm, 2 (dua ) butir selongsong (amunisi kaliber 5.56 mm yg sudah diledakkan) 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna putih. dan hasil pencurian yang ditaksir puluhan juta rupiah.

Sesuai laporan bahwa dalam melakukan perbuatan 363 para tersangka melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekan nya dan pelaku sering melakukan perbuatan 363 dengan banyak TKP di Wilayah hukum Polres Tebo.

Setelah mendapat kepastian jejak pelaku lainnya, Kasat Reskrim memerintahkan seluruh anggota Sat Reskrim dibantu dengan anggota Sat Sabhara Polres Tebo melakukan razia kendaraan di depan mako Polres Tebo.

Saat melakukan razia tersebut Didapati 1(satu) unit kendaraan Roda empat merek Panther pick up hitam mencoba menghindar dari petugas saat melakukan razia.

Karena petugas curiga dengan pengemudi mobilnpick up tersebut kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan berikut pengemudi nya merupakan tersangka Oyon (35) dilakukan intrograsi dan sambil mencocokan keterangan pelaku lain dan mensingkronkan alat komunikasi yang digunakan para pelaku.

TIM SULTAN melakukan pengembangan tentang keberadaan senjata api yg di pakai oleh tersangka pada saat melakukan pencurian di Alfamart desa Rimbo Mulyo tersebut di simpan di daerah perkebunan Sawit PTP kec. Rimbo Bujang kab. Tebo.

Pada saat dilakukan pencarian detail ditempat Senpi disimpan oleh pelaku di daerah perkebunan sawit PTP kec. Rimbo Bujang kab. Tebo tersebut dan telah ditemukan tempat penyimpanan senpi tsb, pelaku seketika melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara mengambil paksa senjata api rakitannya yang sudah diamankan sehingga terjadi baku tembak.

Pelaku 2(dua) kali melepaskan tembakannya ke arah petugas Sat Reskrim Polres Tebo. 1 (satu) kali tembakan dari tersangka mengenai Kendaraan mobil Operasional sehingga mengakibatkan kaca mobil Operasi pecah dan akhirnya TIM SULTAN melakukan tindakan tegas terukur dan terarah dan berhasil Melepaskan 3 (tiga) kali tembakan hingga melumpuhkan pelaku YS.

Sat Reskrim Polres Tebo selanjutnya membawa pelaku di larikan Ke RSUD Sultan thaha guna mendapatkan perawatan intensif atas luka tembak dan Barang Bukti berupa senpi berikut selongsong dan sisa peluru di bawa ke polsek rimbo bujang.

TIM SULTAN Sat Reskrim Polres Tebo dipimpin oleh kasat reskrim AKP M Riedo Syawaluddin Taufan melakukan pengembangan dan memdapatkan informasi pelaku lain tsb diatas berada kembali di wilayah tebo.

TIM SULTAN Sat Reskrim Polres Tebo selanjutnya bergerak dan mengikuti jejak target yang saat itu menaiki kendaraan mobil menuju ke arah kota jambi. (Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top