BARITO SELATAN – persbhayangkara.id KALTENG
Noor Bin Ha (40) diduga pengedar sabu berhasil ditangkap Polsek Dusun Selatan Polres Barsel.
Pria tamatan sekolah dasar ini diamankan di sebuar rumah di Jalan Barito RT 004 RW 002 Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan Barito Selatan, Selasa malam (18/02/2020).
“Dalam penangkapan tersangka Noor Bin Ha didapat barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket seberat 3,99 gram (tiga koma sembilan puluh sembilan gram) yang disimpan didalam kotak rokok merk P warna hitam,” terang Kapolsek Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Dusun Selatan Polres Barsel guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui tersangka beralamat di Desa Manduyan RT 01 RW 01 Kelurahan Tambaruntung Kecamatan Candi Laras Utara Kalimantan Selatan.(as)
Sumber : LP Polres Barsel Polda Kalteng
