Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Oknum Sipir Lapas II Kuala Tungkal Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi ,Bawa Sabu dan Ekstasi

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID 19/02

Kembali jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap kurir sabu seberat 511 gram dan 150 butir jenis ekstasi .

Pelaku RT kelahiran 1969 merupakan oknum PNS di lapas kelas II Kuala Tungkal beralamat di jln Nusa Indah Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab barat dan rekannya RA kelahiran 1994 warga Jln Syarif Hidayatullah Tungkal Ilir Tanjab barat Provinsi Jambi, kedua pelaku telah beroperasi sebanyak tiga kali dengan upah Rp 2,5 juta sekali kirim. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa 18 Februari 2020 pukul 06.30 wib TKP dijalan terusan makmur RT 08 Kelurahan Bram Itam Raya Tanjab Barat Provinsi Jambi.

Kronologis bermula Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Jambi mendapat informasi bahwa akan ada seseorang membawa narkotika dari Kuala Tungkal menuju LP Kuala Tungkal sekitar pukul 00.30 wib TIM Opsnal melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap RA di rumahnya, dan menangkap RT dengan melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku yaitu Sepeda motor Honda Vario dengan nopol BH 5607 YC warna putih dan ditemukan barang bukti satu plastik hitam didalamnya kotak tropicana slim yang diperiksa ternyata berisikan barang haram jenis Shabu dan jenis ekstasi , lalu pelaku digelandang ke Mapolda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut tutur Dirresnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta .

Dan pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 ancaman kurungan seumur hidup.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top