Kronik polri

Skandal “Minyak Kita” di Sidoarjo Terbongkar Takaran Disunat,Izin Palsu, Rakyat Dirugikan

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polda Jatim akhirnya membongkar praktek kotor produksi minyak goreng sawit merk Minyak Kita di kabupaten Sidoarjo. Tak hanya soal kualitas,pelaku diduga sengaja”menyunat”isi kemasan hingga ratusan Mili liter demi meraup keuntungan besar.

Pengungkapan kasus ini membuka fakta mencengangkan produk yang seharusnya membantu masyarakat justru di manipulasi secara sistematis.

“Kasus ini pertama terjadi di pergudangan Rama Jaya Kecamatan Sedati. Perusahaan bernama PT Sinar Agung Abadi diketahui beroperasi secara ilegal tanpa izin, bahkan nekat menggunakan nomor BPOM palsu dan tanpa standar SNI.

Lebih parah lagi,isi kemasan tidak sesuai label. Minyak berlabel 1 liter hanya diisi sekitar 700 – 600 Mili liter, sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.

Praktek curang ini telah berjalan sejak bulan Desember 2025, dengan produksi mencapai 1.000 karton per bacth dan omzet ratusan juta rupiah. Produksi ilegal tersebut bahkan sudah beredar luas hingga ke luar daerah atau kota, seperti Jember,Tarakan,dan Trenggalek.

“Polisi menyita berbagai alat produksi hingga kendaraan distribusi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik dan operator produksi.

Kasus kedua tak kalah mengejutkan, ada lagi pergudangan mereka di Risgate desa bohar kecamatan taman, perusahaan PT Aku Bisa Indonesia Maju memang legal, namun tetap bermain curang.

Mesin produksi sengaja disetel agar isi kemasan 5 liter hanya sekitar 4,7 liter. Praktek ini diduga berlangsung selama dua tahun, dengan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.

“Dalam kasus ini,satu tersangka berinisial WF, pemilik perusahaan telah diringkus.

Kedua kasus tersebut menunjukkan pola yang sama keuntungan diutamakan, konsumen dikorbankan. Produk yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan pokok justru dijadikan ladang manipulasi.

Para pelaku kini dijerat UU perlindungan konsumen dan aturan standarisasi produk, dengan ancaman hukuman berat.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi mencurigakan. Selanjutnya Polisi gerak cepat dan menegaskan akan terus memburu praktek serupa yang merugikan masyarakat dan negara.

Sementara itu,pihak bulog Jatim akan selalu memastikan distribusi minyak goreng resmi tetap berjalan sesuai aturan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Polda Jatim menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.

“Ini bukan sekedar pelanggaran,ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,”tegas Dirkrimsus Kombes Pol Roy H.M Sihombing didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Abbas. Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top