Foot Note/Kolom Opini

Konflik Internal PSHT: Pengamat Sebut Sikap Polri Sudah Proporsional dan Netral

MADIUN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Netralitas Polri dalam pusaran dualisme kepemimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terus menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Ormas Pengamat Kinerja Polri, Sujito, menegaskan bahwa langkah kepolisian dalam menyikapi konflik internal organisasi pencak silat tersebut sudah sangat proporsional.

Menurut Sujito, Polri tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam ranah konflik struktural organisasi. Fokus utama aparat penegak hukum hanyalah pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Sujito menjelaskan bahwa Polri tidak memiliki kepentingan politik maupun organisasi untuk memihak salah satu kubu dalam dualisme PSHT. Memihak salah satu kelompok justru berisiko menimbulkan gangguan keamanan yang hanya akan menambah beban kerja kepolisian.
“Tidak ada keuntungan bagi Polri untuk memihak salah satu kubu. Tugas Polri sudah banyak. Jika memihak dan justru memicu gangguan Kamtibmas, itu hanya akan menambah pekerjaan mereka. Saya yakin Polri akan menaruh dirinya secara proporsional dan netral, apalagi saat ini kinerja kepolisian terus disorot masyarakat,” ujar Sujito.

Menyoroti pernyataan Kasat Intelkam Polresta Madiun, Iptu Imam Walid Romadhon, terkait legalitas organisasi, Sujito memberikan pandangannya. Ia menilai imbauan tersebut merupakan hal yang normatif dan edukatif bagi masyarakat.

Sujito menekankan bahwa setiap organisasi di Indonesia memang seyogianya memiliki surat pengesahan resmi dari negara sebagai landasan hukum dalam berkegiatan. Hal ini penting agar setiap pergerakan organisasi memiliki payung hukum yang jelas.

Terkait agenda Prapatan Luhur (Parluh) yang akan datang, munculnya pernyataan bahwa Polri siap melakukan pengawalan harus dimaknai dalam koridor prosedur hukum. Polri akan mengamankan jalannya acara selama penyelenggara memenuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Apabila agenda tersebut bersifat nasional, maka kewenangan sepenuhnya berada di tangan Mabes Polri, sementara pihak Polres hanya bersifat memberikan rekomendasi berdasarkan situasi di lapangan. Pengamanan dilakukan semata-mata demi menjamin ketertiban umum, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu faksi.

Sujito menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa netralitas adalah harga mati. Menurutnya, Polri sudah menempatkan posisinya dengan tepat sebagai instansi penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat yang berdiri di atas semua golongan. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top