JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.
Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan. Ia ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin (06/10/2025).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjelaskan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil korban melalui media sosial.
Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda Jambi, Selasa (07/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial dengan menyatakan minat membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berkomunikasi dan membahas harga, pelaku mendatangi rumah korban.
Keesokan paginya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.
Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” ungkap Kapolda.
Usai beraksi, pelaku sempat membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak. Berkat kerja cepat tim gabungan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk kurang dari 72 jam setelah kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Pelaku kini telah diamankan di Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kami juga masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau merupakan bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.
(Hermanto)
