Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Kurang Dari 24 Jam Polres Kobar Kembali Meringkus Pengedar Narkoba

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Setelah mengamankan seorang perempuan berinisial SN (23), Sat Res Narkoba Polres Kobar juga berhasil menjaring Kris Anton Subroto (28) Senin (20/01/2020) siang di Jalan Rajawali, Kelurahan Sidorejo.

“Dari keterangan tersangka SN, shabu yang dimilikinya di dapatkan dari tersangka Anton tinggal di barakan Jalan Rajawali,” beber Kasat Narkoba Ipda Juan.

Saat menuju lokasi, petugas melihat tersangka Anton melintas dengan menggunakan sepeda Motor RX King warna biru dan langsung memberhentikan tersangka.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan didalam saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa shabu tiga paket dengan berat keseluruhan 1,86 gram dan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah berikut satu unit handphone,” ungkap Juan.

Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nlmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara Maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar. [ 45r0r1 ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top