KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
Setelah sempat mengelabuhi petugas Kepolisian dengan membuang barang bukti shabu, seorang perempuan berinisial SN (23) warga Kelurahan Sidorejo, Kotawaringin Barat Kalteng akhirnya diamankan, Senin (20/01/2020) pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan mengatakan, “Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Mendawai, Berbekal laporan tersebut, pihaknya kemudian menuju tenpat kejadian.
“Saat sampai dilokasi, target melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warga kuning. Kami langsung berhentikan dan lakukan penggeledahan, awalnya tersangka mengelak. Namun setelah diintrogasi mengaku bahwa barang bukti di buang ke tanah yang berjarak dua meter dari tersangka ditemukan barang bukti berupa shabu dengan berat 0,25 gram,” papar Juan.
Setelah itu dilakukan pengembangan dengan menggeledah barakan tempat terlapor tinggal, ditemukan dalam lemari terdapat dompet yang setelah dibuka ada satu paket shabu dengan berat 0.27 gram berikut barang bukti lainnya berupa gawai atau handphone vivo warna biru dan satu buah bong.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan.
[ 45r0r1 ]
