Liputan Seputar Kriminal

Gondol HP yang Tertinggal di Warung, Seorang Karyawati Pabrik Garmen di Tangkap Polisi

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Polres Probolinggo Kota berhasil amankan seorang wanita yang diduga pelaku pencurian handphone disebuah warung yang berada disekitar taman Maramis, pada tanggal 23 Januari 2024.

Sekitar pukul 17,30 WIB, ES (18) perempuan asal Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, merasa lelah usai melakukan olahraga joging di sore hari memilih untuk beristirahat dan membeli minuman di salah satu warung yang berada disekitar taman Maramis, usai membeli minuman dari warung tersebut Es tidak menyadari bahwa handphone android miliknya tertinggal. Saat Menyadari bahwa handphone nya tertinggal di warung saat membeli minuman, tak lama kemudian ia kembali, sesampainya di lokasi, handphone merk redmi Note 12 miliknya sudah tidak ada ditempat, saat itu juga ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Probolinggo Kota, (23/1/24).

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota plt iptu Zainullah mengatakan jika handphone tersebut diletakkan dimeja lapak penjual es, dan korban memang lupa tidak membawanya,”

” Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Jan 24, sekitar pukul 17.30WIB, setelah melakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku pencurian ini,” terangnya.

Dihadapan penyidik, Seorang wanita yang berinisial DS (24) asal desa sepuh Gembol kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo mengaku tidak ada niatan muntuk mencuri, namun saat melihat handphone berada di atas meja warung, melihat kondisi sekitar tampak sepi, kemudian DS memasukkan benda pipih tersebut kedalam tasnya, saat itu ia hanya mampir sekedar untuk membeli sesuatu di warung tersebut, setelah itu langsung pulang kerumahnya usai kerja masuk shift pagi,

“Seorang karyawati di salah satu perusahaan Tekstil (garmen) yang berada diwilayah Kota Probolinggo, handphone yang ditemukan pelaku memang sengaja dimatikan berbulan bulan, hingga saat diaktifkan anggota Reskrim langsung bergerak cepat mendatangi titik lokasi BB berada, saat itu juga tersangka beserta BB berupa handphone android redmi Note 12 yang berada di desa Tunggak cerme kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo langsung diamankan tanpa perlawanan dan langsung di bawa menuju Mapolres Probolinggo kota pada hari Senin pagi, (3/6/24) selanjutnya dilakukan penahanan.

” Kepada pelaku, DS akan dikenakan pasal pidana pencurian, dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5tahun penjara”. Ida Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top