JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika Jaringan Internasional disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.IK. MH di Aula Loka Manginti Mapolresta Jambi pada 12 Januari 2024.
Turut mendampingi konferensi pers Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen serta Kasi Propam AKP Imam Budiyanto, KBO Satnarkoba Kasi Propam, Kasi Humas dan Tim Satnarkoba Polresta Jambi dan PJU Porlesta Jambi.
Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, “kepolisian Kota Jambi berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba terbesar di wilayah Hukum Kota Jambi.
Kronologi pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 23:30 Wib di Kelurahan Telanaipura mendapatkan Informasi akan ada transaksi Narkoba,” katanya.
Menindak lanjuti Informasi tersebut Satnarkoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang posisinya berada di dalam satu tas hitam.
Kemudian pada tanggal 7 Januari 2024 pada pukul 13:30 Wib, tepatnya di depan pom bensin Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial F alias A.
Kemudian tim kembali ke Jambi menuju salah satu rumah yang tepatnya di Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial FA dengan mendapatkan barang bukti jenis Shabu seberat 32 kg.
“Dari hasil pengembangan Narkoba ini total yang berhasil yang diamankan dari pelaku 2 orang, yang pertama dari pelaku F alias A usia (46) tahun pekerjaan swasta alamat Kota Depok dan pelaku yang kedua FA alias A (27) tahun alamat Jalan kaca piring 1 kelurahan Simpang Empat jalan Kaca Piring Kota Jambi dan pelaku juga merupakan pegawai Lapas Kota Jambi,” sambungnya.
“Dari 2 tersangka diamankan barang bukti 20 paket besar diduga jenis Shabu seberat 20,3 kg dan kedua adalah 32 paket besar diduga Narkotika jenis Shabu seberat 32,1kg serta diamankan satu buah HP jenis Samsung dan iPhone 15,” lanjutnya.
“Total keseluruhan barang bukti 52,4 kg, apabila dari barang bukti yang diamankan ini setara di Rupiahkan maka totalnya Rp 50 miliar dan jika 1 gram dikonsumsi 5 orang maka dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa,” tutupnya.
(Hermanto/hms)
