BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Jajaran sat narkoba Polres Batang Hari kembali berhasil membekuk bandar dan pengedar narkoba berjenis Shabu Shabu di wilayah desa Bungku kecamatan bajubang kabupaten batanghari, pelaku berinisial HN, merupakan Target Operasi (TO) Polisi sejak lama, HN juga mendistribusikan barang haram Sabu tersebut ke wilayah illegal driling desa Bungku, dengan mangkal disebuah pemondokan, hingga pemesan mendatanginya untuk membeli Sabu yang dijual HN.
Aksi petugas jajaran sat narkoba polres Batanghari boleh diacungi jempol, berhasil mengungkap peredaran narkotika di desa Bungku pada Rabu (10/ 01/2024).
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto menjelaskan, HN berhasil diamankan dan saat digeledah di tas selempang ya terdapat barang bukti Sabu yang telah dipaket dalam bingkisan klip plastik bening ukuran kecil.
“HN berhasil kita amankan, saat penggeledahan di tangan HN yang membawa tas selempang berwarna coklat yang berisi barang bukti 102 paket plastik narkoba jenis sabu dengan berat 10,64 gram” jelas Kapolres Jum’at (12/10/24)
HN merupakan pelaku membeli narkoba jenis sabu dari jaringannya di Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, IN yang menjual Sabu kepada HN kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, HN membeli Sabu seharga Rp. 8.500.000, dari hasil penjualannya HN mendapatkan keuntungan sebesar 12 Juta rupiah.
Sementara Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Oki Wicaksono menegaskan, HN yang merupakan pengedar beserta bandar Narkoba di desa Bungku, mengedarkan pada warga dan pekerja di desa Bungku , dengan menjalankan barang haram tersebut sebagai sasaran pekerja illegal driling yang membeli di pondok HN.
” HN memiliki pondok tempatnya mangkal, pekerja di desa Bungku maupun pekerja illegal driling mendatanginya dan membeli narkoba di pondok HN” sebut iptu Deri oki wicaksono.
Akibat perbuatanya HN sebagai pelaku pengedar narkoba dikenakan sanksi pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pindana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(Hermanto)