Liputan Seputar Kriminal

Maraknya Perjudian di Fandoy Biak Kota Seakan Belum Tersentuh Pihak Berwajib

BIAK – persbhayangkara.id PAPUA

Banyak jalan menuju sukses,yang penting berusaha dan bekerja keras. Begitulah kata kunci orang sukses.
Tapi tidak bagi para pemuda-pemudi ini,yang mengambil jalan singkat dan karena terpengaruh dengan lingkungan sekitar akhirnya merekapun sudah terjerumus dalam mencari uang dengan jalan yang tidak seharusnya. Dan mungkin menurut pemikiran mereka jalan ini adalah jalan tepat dan singkat untuk mendapat banyak uang dalam waktu yang singkat pula dengan jalan Berjudi.

Siapa yang tidak kenal dengan yang namanya Judi.?
Semua pasti tahu yang namanya Judi. Bahkan saat berita ini dirilis para penjudi di Fandoi kota Biak ini rata-rata adalah para pemuda-pemudi bahkan adapula yang masih duduk dibangku sekolah. Hal ini sangat mengganggu karakter para pemuda-pemudi jika dibiarkan trus,terutama bagi mereka yang masih berada dalam masa pendidikan.

Pasal 303 KUHP tentang perjudian dimana didalam ayat 1 penjudi akan dikenakan hukuman kurungan 4 (empat) tahun penjara dan Denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),namun pasal yang akan dikenakan bagi para penjudi ini sepeerti tidak dihiraukan.
Apakah aparat hukum yang lengah dalam menjalankan tugas untuk membasmi Hal ini ataukah para penjudi ini yang memang tidak takut dengan ganjaran hukum.?

Salah satu pemuda (YK) didaerah Fandoy kota Biak atau yang lebih dikenal dengan sebutan daerah Belakang Patina tersebut dan yang rumahnya juga hanya bersebelahan dengan tempat digunakannya para penjudi ini untuk berjudi kepada wartawan PB mengatakan “Kegiatan Judi dengan menggunakan kartu Yoker ini bukan baru saja dilakukan di Fandoi,tapi sudah berapa tahun berlangsung seperti ini dan bukan saja para pemuda-pemudi ini tapi awalnya dari Bapak-ibu orang tua mereka sendiri yang setiap hari beraktifitas dengan permainan Haram ini makanya ikut terbawa ke anak-anak mereka seperti sekarang ini,dan sepertinya sudah membudaya didaerah Fandoy ini” ucap YK kepada awak media ketika dimintai keterangan.

Menurut pantauan awak media PB sendiri dilokasi perjudian di Fandoi belakang Patina Biak,sepertinya kegiatan Judi ini sudah setiap hari dilakukan seperti suatu rutinitas,baik itu Bapa-Ibu rumah tangga hingga sampai ke anak-anak mereka sendiri.
Diduga kuat belum pernah adanya laporan dari masyarakat sekitar akan aktifitas haram ini ke pihak berwajib dan juga belum adanya usaha penggerebekan dari pihak kepolisian setempat sendiri makanya kegiatan Haram ini berjalan lancar saja seperti suatu pekerjaan yang Legal.

Polres Biak Numfor sendiri dari segi keamanan sangat diharapkan untuk melihat Hal ini dan sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dan langkah Hukum agar Hal ini tidak menjamur lagi kepada lainnya karena efek dari perjudian ini sendiri sangat beresiko bahkan sampai ke perkelahian hingga sudah sering terjadi bahwa dampak dari perjudian ini juga telah banyak memakan korban jiwa.

(J.S)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top