Selasa, 14 Januari 2020
JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID
Penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam mega korupsi Jiwasrayagate. Jaksa masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran sejumlah transaksi jual beli saham dari PT Jiwasraya ke berbagai perusahaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) M Adi Toegarisman menyebutkan, ada sebanyak 55 ribu transaksi jual beli saham dari temuan tim Pidana Khusus.
“Ini masih perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti,” tutur mantan Kepala Kejakaan Tinggi DKI Jakarta itu kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin malam (13/1/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menambahkan, untuk pengusutan kasus itu, tim jaksa di Pidsus masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang.
“Hari ini, Senin 13 Januari 2020, sebanyak tujuh orang dipanggil untuk diperiksa, sebagai saksi. Mereka hadir semua ke Gedung Bundar,” kata Hari.
Ketujuh orang yang diperiksa itu adalah Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Kemudian yang juga diperiksa Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Endra Febri Setyawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan.
Hari menyatakan, hingga saaat ini, tim jaksa juga belum bisa menyampaikan jumlah kerugian negara pasti dari skandal Jiwasraya. “Belum. Masih pendalaman,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Rini M Soemarno, saat menjabat. Laporan Nomor : SR – 789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 itu perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun segera menindaklanjuti laporan itu, dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
Hari mengatakan, penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
“Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, sampai saat ini ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance,” terang Hari.
Akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada aset-aset dengan high risk atau resiko tinggi, untuk mengejar high return atau keuntungan tinggi antara lain pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari Aset Finansial.
Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persennya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Dua, penempatan Reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansial.
Dari jumlah tersebut, lima persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik atau Top Tier Management, dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
(JMart)
