Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Tiga Pejabat Kejaksaan Agung dari Kapuspenkum dapat Promosi

Rabu, 18 Desember 2019

JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID

Tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) mendapat promosi di akhir tahun 2019.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan mutasi, rotasi maupun promosi sebanyak 54 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung di penghujung tahun 2019.

Ketiga Eselon II yang pernah menjadi Kapuspenkum itu adalah Amir Yanto.

Amir Yanto pernah menjadi Kapuspenkum sebelum menjalani beberapa jabatan lainnya. Hingga menjadi Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Dan, di akhir tahun ini, Amir Yanto ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) menggantikan Fachruddin.

Fachruddin yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini ditarik ke Kejaksaan Agung, sebagai Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Yang kedua adalah M Rum. Jabatan terakhir M Rum selepas dari Kapuspenkum adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng).

Di akhir tahun 2019 ini, M Rum ditarik ke Jakarta menjadi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

M Rum akan berkantor di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kemudian ada Mukri, yang masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum). Dengan mutasi, rotasi maupun promosi yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin akhir tahun ini, Mukri ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng).

Yang menggantikan Mukri sebagai Kapuspenkum adalah Hari Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-372/A/JA/12/2019 tanggl 16 Desember 2019, diteken oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin.

Selain itu, perombakan pejabat di Eselon III juga dilakukan. Sebanyak 14 pejabat Eselon III dirombak. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-822/C/12/2019, tanggal 16 Desember 2019 diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono.
(JMart/WVict)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top