TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Ditemui di kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Trenggalek, Kusworo, Kamis (28/11/2019) mengatakan betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah.
Selain kepastian hukum terhadap tanahnya, program ini (PTSL) ditujukan untuk menuju digitalisasi peta yang ada.
“Dengan peta digital semua bisa dilakukan dengan mudah dan teratur,” jelasnya.
“BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengucapkan terimakasih atas upaya pokmas, pemdes, dan semua pihak yang membantu masyarakat hak asasinya terkait bukti kepemilikan tanah.”
Pihak BPN mendorong kades untuk bisa membantu masyarakat yang ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini lebih fleksibel dan murah.
Bila semua bidang tanah telah tersertifikasi, maka akan membantu Pemkab Trenggalek untuk menentukan rencana tentang tata ruang yang pas, karena telah mengetahui kepunyaan masyarakat dan yang lainnya.
“Kalau kepunyaan masyarakat kita keluarkan dari status yang dulu, yang mau dibuat permukiman namun tata ruangnya ternyata kawasan hutan dan kawasan lainnya.”
“Yang seperti ini, bisa terselesaikan kalau PTSL sudah bisa komplit. Semua bidang tanah yang ada tersertifikasi, sehingga bidang tanahnya luas,” imbuhya.
Menghimbau pokmas sampai perangkat desa lebih giat lagi untuk menyadarkan masyarakat ikut mensertifikatkan bidang tanahnya.
Masih berkembang di masyarakat yang tanahnya di jurang, tidak mungkin ada yang mengambil. Paradigma seperti ini yang perlu dihilangkan.
“Bagaimana pun itu bentuknya, dan dimana pun posisinya, sepanjang itu hak milik, ayo disertifikatkan,” ajak Kepala BPN Kab Trenggalek, Kusworo.
Dengan begitu ada kepastian hukum, hak atas tanahnya terjamin.
Untuk peta bidang 52.000 sudah terealisasi 100%.
Sedangkan untuk data SAHT data yuridis masih 35.400 dari target 42.000
Kusworo menambahkan, angka ini perlu digenjot sehingga capaian PTSL bisa maksimal di Kabupaten Trenggalek.
“Perlu kami sampaikan ke masyarakat bahwa proses pendaftaran tanah di BPN telah komputerisasi. Namanya, KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan).”
“Di seluruh pelayanan sertifikat di BPN. Baik melalui rutin loket atau permohonan langsung, dan melalui proyek-proyek. Seperti, PTSL,” akunya.
Dan targetnya di tahun 2022, semua tanah bersertifikat.
“Untuk PTSL anggarannya dari APBN,” pungkasnya.
(Budi Gunawan/Biro Trenggalek)
