PERSBHAYANGKARA.ID – JAMBI
Pada hari senin (27/6/22) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Batanghari Jambi kembali digelar.
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Pemerintahan Kabupaten Batanghari, Tahun Anggaran 2019 atas nama Terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini dan Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin.
Penuntut Umum Pahmi dan Angger kali ini menghadiri saksi Muryeli yang merupakan masyarakat perumahan bulian baru Rt.25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,Jambi.
Aulia Rahman Kasi Intelijen menerangkan jika saksi yang dihadiri oleh penuntut umum merupakan saksi dari masyarakat tempat, kegiatan proyek SPALD-T dilaksanakan tapi yang mengalami dampak dari tidak berfungsinya SPALD-T tersebut.
Sidang selanjutnya ditunda 1 minggu kedepan tepatnya tanggal 4 Juli 2022, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum, ujar Aulia.
Hermanto
