Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Eksekusi Gudang Tiara Jabon Berhasil Diamankan Juru Sita PN Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap juru sita pengadilan negeri Sidoarjo hari ini Rabu tanggal 29/6/22, di mulai pukul 10.00 wib telah berhasil dan sukses mengeksekusi pergudangan Tiara Jabon no E1 19 Dusun Jabon/Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru Sidoarjo, ruko pergudangan Tiara Jabon yang di duga sebelumnya ada permasalahan tentang pembagian harta Gono gini oleh pemenang lelang dari KPKNL Surabaya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tertanggal 25/4/05 no 44/SK/Dirjen/X/D.1/04/2005 tertunjuk ke Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo, selanjutnya atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 25/4/22 no 07/Eks. RI/2022/PN SDA,dengan kedua belah pihak yang berperkara sebagai berikut.

“Pemohon eksekusi, Sonny Sugiharto melawan janda Made surjaningsih s (termohon eksekusi), sejauh ini telah datang di lokasi anggota personil Polresta Sidoarjo, Koramil Waru , personil Polsek Waru, Juru Sita PN Sidoarjo 6 personil, untuk dilakukan eksekusi pengosongan terhadap, sebidang tanah bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atas sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) no 2100, seluas 300 m2, atas nama janda Made Surjaningsih Setiawan, terletak di pergudangan Tiara Jabon Warehouse E1 no 19 Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Lanjut tim awak media menemui Kuasa Hukum pemohon eksekusi Nugroho Setiawan SH MH beliau menjelaskan, sesuai perkara no 75/Pdt/ PN Sidoarjo, ini adalah eksekusi pemenang dari KPKNL Surabaya kedua belah pihak sudah telah di mediasi tetapi tidak ada titik temu.

Awal sebelumnya jadi ada sedikit persoalan tentang utang piutang angunan di Bank BCA, gudang ini pernah di beli berdua oleh kedua belah pihak itu di saat pemohon eksekusi sudah tidak menjadi suaminya, akan tetapi persoalan tentang pembagian harta Gono gini belum dijabarkan secara adil dan merata, bahkan sertifikat gudang ini atas nama Bu janda Made Surjaningsih, pernah pula pihak pemohon eksekusi di gugat oleh pihak termohon, maka dari itu melalui Juru Sita PN Sidoarjo saya sebagai Kuasa Hukum pemohon eksekusi memenangkan lelang dari KPKNL Surabaya, imbuhnya.

Sementara Kepala Juru Sita PN Sidoarjo Sambodo Rahardjo SH di dampingi 5 personilnya menyampaikan, acara eksekusi pengosongan dan penyerahan dari kami Juru Sita PN Sidoarjo beserta saksi saksi, pemohon eksekusi termohon eksekusi, di saksikan Kades/Sekertaris Tambak Sawah, pengosongan dilakukan dengan cara, termohon eksekusi dengan di bantu oleh tenaga kuli angkut yang disediakan oleh pemohon eksekusi, mereka mengeluarkan semua barang barang yang ada di dalam gudang, selanjutnya di tempatkan di gudang lain yang di sewa oleh pemohon eksekusi selama 3 bulan, yaitu di jalan Blambangan RT 3/RW 1 Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, pungkas Sambodo. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top